Pelayanan Kepegawaian

  1. SURAT PENGANTAR DARI PUSKESMAS
  2. PERSETUJUAN MELAKSANAKAN CUTI DARI ATASAN LANGSUNG (BAGI ASN DI DINAS KESEHATAN)
  3. SURAT PERMOHONAN CUTI DARI YANG BERSANGKUTAN
  4. SURAT KETERANGAN KEHAMILAN DARI BIDAN (UNTUK CUTI BERSALIN)
  5. SURAT KETERANGAN SAKIT DARI DOKTER (UNTUK CUTI SAKIT LEBIH DARI 10 HARI)
  6. REKAP ABSENSI 1 TAHUN TERAKHIR (UNTUK CUTI TAHUNAN)
  7. BAHAN DIBUAT DALAM RANGKAP 2 MAP BIASA

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan permohonan cuti, mengantar bahan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.
  2. Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
  3. Membuat Surat Pengantar Kenaikan Gaji Berkala
  4. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya
  5. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani
  6. Membuat buku Ekspedisi pengantar Cuti
  7. Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum BKPSDMD Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya.
  8. Mengambil Surat Cuti yang telas seleesai, setelah mendapat informasi dari BKPSDMS
  9. Membukukan Surat Cuti tersebut ke dalam buku cuti
  10. Membuat pertinggal atau arsip

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan permohonan Cuti, mengantar bahan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  2. Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan  dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;5 Menit
  3. Memeriksa kelengkapan bahan cuti yang bersangkutan ;10 Menit
  4. Membuat Surat Pengantar Cuti ;15 Menit
  5. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk di teliti kebenarannya; 10 Menit
  6. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani; 5 Menit
  7. Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Daerah Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya; 
  8. mengambil Surat cuti setelah ada informasi dari BKPSDMD ;10 Menit
  9. menghubungi pemohon bahwa usulan cuti sudah siap;5 Menit
  10. Membuat pertinggal ( Arsip ) ;5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Cuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian"