Penerbitan Akta Perceraian

  1. A. Pencatatan Perceraian : 1. Salinan Putusan Pengadilan. 2. Kutipan Akta Perkawinan asli dan fotocopy. 3. Kartu Keluarga Asli. 4. Fotocopy KTP-eL. 5. Formulir : - Formulir Pencatatan Perceraian (F.2.19).

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap.
  2. 2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Akta Perceraian.
  3. 3. Pemohon menerima Akta Perceraian serta menandatangani bukti penerimaan produk.

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"