Penerbitan Akta Perkawinan

  1. A. Persyaratan Pencatatan Perkawinan : 1. Foto copy KK dan KTP-eL suami dan istri dan salah satu pasangan harus berdomisili ditempat penerbitan Akta Perkawinan. 2. Foto copy kutipan akta kelahiran suami dan istri. 3. Foto copy Surat Baptis / SIDI suami istri. 4. Foto copy KTP 2 ( dua ) orang saksi. 5. Surat pemberkatan Nikah dari pemuka agama. 6. Surat Keterangan dari desa / kelurahan. 7. Foto copy akta kelahiran anak. 8. Surat Izin Atasan bagi TNI, POLRI dan PNS. 9. Surat Keterangan ganti nama bagi yang mengganti nama ( WNI Keturunan ) dari pengadilan Negeri. 10. Foto gandeng suami istri 4x6 sebanyak 6 lembar berwarna. 11. Formulir : - Formulir Pencatatan Perkawinan (F.2.09).

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap.
  2. 2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Akta Perkawinan
  3. 3. Pemohon menerima Akta Perkawinan serta menandatangani bukti penerimaan produk.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"