Surat Izin Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto copy STR
  4. Pas Photo 4x6 3 lembat
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek
  7. Surat Persetujuan / Surat Izin dari Atasan Langsung bagi yang bekerja d Instansi Pemerintah atau Swasta

  1. Pemohon / yang bersangkutan mengantar bahan ke Kantor DPMPTSP-TK
  2. Bahan di serahkan ke Petugas Front Office
  3. Petugas Front Office menerima dan memeriksa kelengkapan bahan pemohon
  4. Pemohon mendapatkan informasi tentang berapa lama Surat Izin nya selesai

Bahan di atara ke Dinas Kesehatan meminta rekomendasi teknis

Pengurusan surat izin ini tidak dipungut biaya

 

 

 

 

 

 

Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tenaga Teknis Kefarmasian"