Surat Keterangan Kependudukan

  1. A. Surat Keterangan Pindah Datang WNI 1. Pendaftaran Pindah Datang penduduk WNI dalam satu Desa/Kelurahan : a. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga bagi penduduk yang seluruh anggota keluarganya pindah dan salah satu anggota keluarganya dipindahkan. b. Fotocopy dan Asli KTP-eL bagi penduduk yang seluruh anggota keluarganya pindah dan salah satu anggota keluarganya dipindahkan. c. Surat Pernyataan Pemindahan Data Penduduk bermatrai 6.000.-. d. Surat Kuasa bermatrai Rp. 6.000.- apabila dikuasakan kepada orang lain. e. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pengguna Alamat dari pemilik Alamat / Rumah apabila bukan alamat / rumah sendiri. . 2. Pendaftaran Pindah Datang penduduk WNI antar desa/kelurahan dalam satu Kecamatan : a. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga bagi penduduk yang seluruh anggota keluarganya pindah dan salah satu anggota keluarganya dipindahkan. b. Fotocopy dan Asli KTP-eL bagi penduduk yang seluruh anggota keluarganya pindah dan salah satu anggota keluarganya dipindahkan. c. Surat Pernyataan Pemindahan Data Penduduk bermatrai 6.000.-. d. Surat Kuasa bermatrai Rp. 6.000.- apabila dikuasakan kepada orang lain. e. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pengguna Alamat dari pemilik Alamat / Rumah apabila bukan alamat / rumah sendiri. 3. Pendaftaran Pindah Datang penduduk WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota : a. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga bagi penduduk yang seluruh anggota keluarganya pindah dan salah satu anggota keluarganya dipindahkan. b. Fotocopy dan Asli KTP-eL bagi penduduk yang seluruh anggota keluarganya pindah dan salah satu anggota keluarganya dipindahkan. c. Surat Pernyataan Pemindahan Data Penduduk bermatrai 6.000.-. d. Surat Kuasa bermatrai Rp. 6.000.- apabila dikuasakan kepada orang lain. e. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pengguna Alamat dari pemilik Alamat / Rumah apabila bukan alamat / rumah sendiri.
  2. B. Pendaftaran Pindah Datang penduduk WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi : a. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga bagi penduduk yang seluruh anggota keluarganya pindah dan salah satu anggota keluarganya dipindahkan. b. Fotocopy dan Asli KTP-eL bagi penduduk yang seluruh anggota keluarganya pindah dan salah satu anggota keluarganya dipindahkan. c. Surat Pernyataan Pemindahan Data Penduduk bermatrai 6.000.-. d. Surat Kuasa bermatrai Rp. 6.000.- apabila dikuasakan kepada orang lain. e. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pengguna Alamat dari pemilik Alamat / Rumah apabila bukan alamat / rumah sendiri.. f. Surat Keterangan Pindah Datang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
  3. C. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) 1. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA : a. Surat Keterangan Domisili tempat tinggal WNA dari Desa/Kelurahan. b. Fotocopy Paspor yang masih berlaku. c. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari Imigrasi d. Fotocopy Buku Pengawasan Orang Asing (Buku Biru/Blue Book). e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian RI. f. Surat Permohonan dan Penjamin dari Perusahaan/Perorangan. g. Surat Izin Tenaga Kerja/belajar dari Instansi berwewenang. h. Surat Keterangan Pekerjaan Tetap ( formal ) i. Surat Keterangan Pindah Keluar dari Disdukcapil daerah asal bagi WNA yang pindah datang dari Kabupaten/Kota lain. j. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dengan ketentuan : - Kelahiran tahun genap latar foto warna biru. - Kelahiran tahun ganjil latar foto warna merah. 2. Perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA : a. Surat Keterangan Domisili tempat tinggal WNA dari Desa/Kelurahan. b. Fotocopy Paspor yang masih berlaku. c. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari Imigrasi d. Fotocopy Buku Pengawasan Orang Asing (Buku Biru/Blue Book). e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian RI. f. Surat Permohonan dan Penjamin dari Perusahaan/Perorangan. g. Surat Izin Tenaga Kerja/belajar dari Instansi berwewenang. h. Surat Keterangan Pekerjaan Tetap ( formal ) i. Surat Keterangan Pindah Keluar dari Disdukcapil daerah asal bagi WNA yang pindah datang dari Kabupaten/Kota lain. j. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dengan ketentuan : - Kelahiran tahun genap latar foto warna biru. - Kelahiran tahun ganjil latar foto warna merah.

  1. 1. Pindah penduduk dalam satu desa/kelurahan dan antar desa dalam satu Kecamatan : a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna. b. Petugas akan memperoses berkas pemohon. c. Pemohon menerima KK, KTP-eL dengan alamat baru serta menandatangani bukti penerimaan produk.
  2. Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan : a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna. b. Petugas akan memperoses berkas pemohon. c. Pemohon mnerima KK, KTP-eL dengan alamat baru serta menandatangani bukti penerimaan produk.

  1. Pindah penduduk dalam satu desa/kelurahan dan antar desa dalam satu Kecamatan :
    1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna.
    2. Petugas akan memperoses berkas pemohon.
    3. Pemohon menerima KK, KTP-eL dengan alamat baru serta menandatangani bukti penerimaan produk.

2.  Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan :

     a.  Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna.

     b.  Petugas akan memperoses berkas pemohon.

     c.  Pemohon mnerima KK, KTP-eL dengan alamat baru serta menandatangani bukti penerimaan produk.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Pohon Pengaduan.
  2. Email : disdukcappil.natuna@gmail.com
  3. Call Center : 08117010908
  4. SMS Center  : 08117010908
  5. WhatsApp (WA) : 08117010908
  6. Facebook  :  Disdukcapil Kab. Natuna.
  7. Form Survey Kepuasan Masyarakat.

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cetak ditempat.
  2. Koordinasi Internal.
  3. Koordinasi Eksternal.
  4. Tindak lanjut dan Solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kependudukan"