Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

  1. A. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-eL ) baru : 1. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah menikah. 2. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / akta Perceraian / Surat Kenal Lahir/Ijazah dan Paspor atau dokumen lainnya bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun. 3. Fotocopy Kartu Keluarga. 4. Penduduk diwajibkan untuk melakukan perekaman KTP-eL.
  2. B. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-eL ) baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap : 1. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah menikah. 2. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap. 3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / akta Perceraian / Surat Kenal Lahir/Ijazah dan Paspor atau dokumen lainnya bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun. 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian RI.
  3. C. Penerbitan KTP-eL karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap : 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian RI atau KTP-eL yang rusak. 2. Foto Copy Kartu Keluarga /Paspor / Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
  4. D. Penerbitan KTP-eL karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap : 1. Surat Keterangan pindah/Surat Keterangan pindah datang. 2. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  5. E. Penerbitan KTP – eL karena perpanjangan bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap : 1. KTP lama ( ASLI ). 2. Foto Copy Kartu Keluarga / Ijazah / Paspor / Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing/Surat Keterangan Catatan Kepolisian RI bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. 3. Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-eL diharuskan melakukan perekaman KTP-eL .
  6. F. Penerbitan KTP-eL karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap : 1. KTP lama ( ASLI ). 2. Foto Copy Kartu Keluarga. 3. Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa penting seperti fotocopy Kutipan Akta Kelahiran / Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Ijazah/ Surat Keterangan Lahir atau dokumen lainnya.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima resi bukti pengambilan Kartu Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  2. Petugas memperoses penerbitan Kartu Penduduk Elektronik
  3. Pemohon menyerahkan resi bukti pengambilan Kartu Penduduk Elektronik dalam waktu 2 (dua ) hari kerja.
  4. Pemohon menerima Kartu Penduduk Elektronik dan menandatangani buku register pengambilan Kartu Penduduk Elektronik

1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima resi bukti pengambilan Kartu Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2.  Petugas memperoses penerbitan Kartu Penduduk Elektronik.

3.  Pemohon menyerahkan resi bukti pengambilan Kartu Penduduk Elektronik dalam waktu 2 (dua ) hari kerja.

4.  Pemohon menerima Kartu Penduduk Elektronik dan menandatangani buku register pengambilan Kartu Penduduk Elektronik.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

  1. Pohon Pengaduan.
  2. Email : disdukcappil.natuna@gmail.com
  3. Call Center : 08117010908
  4. SMS Center  : 08117010908
  5. WhatsApp (WA) : 08117010908
  6. Facebook  :  Disdukcapil Kab. Natuna.
  7. Instagram : Disdukcapil Kab. Natuna.
  8. Form Survey Kepuasan Masyarakat.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cetak ditempat.
  2. Koordinasi Internal.
  3. Koordinasi Eksternal.
  4. Tindak lanjut dan Solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk"