Surat Izin Praktek Bidan

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy STR yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI)
  5. Pas Photo 4x6 3 lembar
  6. Foto copy Ijazah yang telah di legalisir oleh pejabat berwenang
  7. Surat Keterangan sehat dari dokter
  8. Rekomendasi kepala unit kerja setempat

  1. Pemohon datang langsung ke kqantor DPMPTSP-TK Kab. Merangin dengan membawa bahan atau syarat yang telah di tentukan
  2. Pemohon menyerahkan bahan tersebut ke Petugas Front Office
  3. Petugas Front Office menerima dan mengecek ulang bahan tersebut dan memberikan penjelasan kepada Pemohon tentang waktu penyelesaian Surat Izin tersebut

Bahan di antar ke Dinas Kesahatan untuk mendapatkan rekomendasi Teknis

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Bidan"