Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
Dilakukan pembacaan - ekspertisi
Penyerahan hasil - kembali ke unit instalasi pengirim
Menyesuaikan jenis pemeriksaan
Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapi Kabupaten Rokan Hilir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.