Pelayan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Surat Pengantar Permintaan Pemekrisaan Laboratorium ( Persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)
  2. Persyaratan Teknis

  1. Pasien / keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel - analisa
  5. Pencatatan hasil - verifikasi
  6. Penyerahan hasil - kembali ke unit atau instalasi pengirim

120 Menit

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir

Pelayan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Telp                 : (0761) 767-21731
  2. SMS                 : 082391901910
  3. Email               : pratomorsud@gmail.com
  4. Website           : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Laboratorium Patologi Klinik"