Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/Asuransi Kesehatan lainya
  3. Surat pengantar / Permintaan Rawat Inap
  4. Surat rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Perawat Poliklinik / IGD mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Perawat Poliklinik / IGD melakukan serah terima pasien kepada perawat inap dan melakukan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien/rujuk
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/ rujuk

  • Waktu sampai diruang rawat inap

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir

Pelayanan Rawat Inap

  1. Telp                 : (0761) 767-21731
  2. SMS                : 082391901910
  3. Email              : pratomorsud@gmail.com
  4. Website           : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"