Pelayanan Kasir Gawat Darurat

  1. Surat Elektibilitas Peserta
  2. Fotocopy Kartu BPJS/ KIS/ JAMKESKO
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  5. Badge Perusahaan/ Surat Pengantar Perusahaan
  6. Dibayar tunai (Pasien Umum)

  1. Perawat menyerahkan lembar verifikasi ke petugas kasir dan keluarga pasien diminta menunggu panggilan
  2. Petugas kasir merinci biaya
  3. Rincian diserahkan ke keluarga pasien (umum)
  4. Resep obat diserahkan ke keluarga pasien (umum)
  5. Keluarga pasien mengambil obat di apotek (umum)
  6. Untuk pasien yang dirawat (Point 1, 2, 3, 4) dilampirkan di status pasien dan pasien diantar ke ruangan rawat inap

Lebih kurang 15 menit

  1. Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019
  2. Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Kasir

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir Gawat Darurat "