Pelayanan Instalasi Care Unit (ICU)

  1. Formulir Permintaan Masuk ICU dari DPJP
  2. Fotocopy Kartu BPJS/ KIS/ JAMKESKO, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Jaminan Perusahaan
  3. Surat rujukan
  4. Surat Elektibilitas Peserta (SEP)
  5. Rekam Medis

  1. Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP) menginstruksikan masuk ICU
  2. DPJP/ Dokter Jaga melakukan konfirmasi/ melaporkan kondisi pasien ke Dokter Spesialis Anastesi
  3. DPJP/ Dokter Jaga mengisi formulir masuk ICU
  4. Perawat ruangan konfirmasi ke perawat ICU
  5. Pasien diantar ke ICU dalam kondisi stabil/ transportable dan serah terima pasien dengan perawat ICU

Lebih kurang 60 menit (ruangan tersedia)

Umum   : Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019

JKN       : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi Care Unit (ICU)

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Care Unit (ICU)"