Lebih dari 1 minggu sejak penerimaan surat permintaan visum diterima |
Umum : Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019 JKN : Permenkes RI No.4 Tahun 2017 |
Pelayanan Visum Et Repertum
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store