Pelayanan Visum et Repertum

  1. Permintaan tertulis Visum et Repertum dari kepolisian

  1. Polisi menyerahkan surat permintaan Visum et Repertum ke petugas administrasi visum
  2. Petugas administrasi visum menerima surat permintaan visum dan memberitahukan keluarga/ pihak kepolisian untuk membayar tarif visum ke bagian Inner RSUD Dumai
  3. Keluarga/ pihak kepolisian menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas administrasi visum
  4. Petugas administrasi visum membuat Surat Keterangan Visum dan menyerahkan hasil Surat Keterangan Visum

Lebih dari 1 minggu sejak penerimaan surat permintaan visum diterima

Umum   : Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019

JKN       : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Visum Et Repertum

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum et Repertum"