Pelayanan Instalasi pemulasaran jenazah

  1. Jenazah Pasien Rawat Inap
  2. Jenazah Pasien Rawat Jalan
  3. Jenazah Pasien IGD
  4. Jenazah kiriman dari Kepolisian
  5. Surat Kematian

  1. Keluarga atau penanggung jawab mengisi dan menandatangani surat permohonan yang telah di sediakan
  2. Keluarga atau penanggung jawab menyelesaikan administrasi/ pembayaran jenazah
  3. Keluarga atau penanggung jawab menyerahkan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas kamar jenazah
  4. Keluarga menunggu di ruang tunggu kamar jenazah selama proses pemulasaraan jenazah (Memandikan, mengkafani dan menshalatkan (bagi Pasien Muslim)
  5. Pengawetan Jenazah (bagi Pasien Non Muslim)
  6. Jenazah di bawa Pulang

Lebih kurang 30 s.d 60 menit

Umum   : Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019

JKN       : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi pemulasaran jenazah

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi pemulasaran jenazah"