Pemeriksaan Antropometri Ibu Hamil

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu JKN ( Askes,BPJS,Jamkesmas,KIS )
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk

  1. Pasien mendaftar diloket Pendaftaran setelah itu menunggu didepan ruang gizi
  2. Petugas memanggil antrian sesuai nomor antrian
  3. Ibu hamil dilakukan pengukuran antropometri oleh petugas

Ibu hamil ditimbang berat badan, tinggi badan dan lila

  1. Pasien Umum dikenakan Biaya sesuai Peraturan Daerah Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 (tentang Restribusi Daerah)
  2. Pasien yang membawa kartu (BPJS/ASKES/JAMKESMAS/KIS) Tidak dipungut Biaya

Jasa pelayanan kesehatan gizi

SMS/WA : 0811554363

Secara Lisan (di Ruang Pengaduan)

Kotak Saran

email : uptpuskesmaspahandut@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Antropometri Ibu Hamil"