Pelayanan Ambulans (Rujuk Pasien)

  1. Fotocopy kartu BPJS/ KIS
  2. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu keluarga (KK)
  4. Surat Rujukan (Bila Ada)

  1. Perawat ruangan menghubungi admisi
  2. Admisi menghubungi petugas ambulans
  3. Dokter/ perawat/ bidan melengkapi dokumen berkas transfer pasien
  4. Dokter menghubungi rumah sakit penerima dan berkoordinasi dengan petugas penerima
  5. Kondisi pasien selama perjalanan didokumentasikan dalam Rekam Medis Terintegrasi
  6. Pasien tiba di rumah sakit penerima
  7. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Umum   : Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019

JKN       : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Ambulans

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans (Rujuk Pasien)"