Pelayanan Kepegawaian

  1. PERMOHONAN YANG BERSANGKUTAN
  2. FOTOCOPY SK (CAPEG, PNS,PANGKAT TERAKHIR)
  3. FOTOCOY SK BERKALA TERAKHIR
  4. FOTOCOPY KARPEG
  5. FOTOCOPY SKP 1 TAHUN TERAKHIR
  6. SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TK SEDANG/BERAT DARI DINAS KESEHATAN
  7. DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN (DPCP) DARI DINAS KESEHATAN
  8. SURAT KETERANGAN BEBAS KASUS DARI INSPEKTORAT
  9. FOTOCOPY SURAT NIKAH / SURAT CERAI
  10. FOTOCOPY KK
  11. FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN ANAK
  12. PAS FHOTO 4 x 6 = 8 LEMBAR

  1. Bagian kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima permohonan dan bahan pensiun dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
  2. Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk di tanda tangani oleh Kasubbag kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  3. Membuat surat Pengantar Penisun
  4. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya
  5. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani
  6. Membuat buku Ekspedisi pengantar Pengantar Pensiun
  7. Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya.
  8. Membuat pertinggal atau arsip

1.Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima permohonan dan bahan pensiun dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan  ; 5 Menit

2.Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk di tanda tangani oleh Kasubbag Kepewaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin ; 10 Menit

3.Membuat Surat Pengantar pensiun ; 10 Menit

4.Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya ; 15 Menit

5.Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani ; 5 Menit

6.Membuat buku Ekspedisi pengantar Pensiun; 10 Menit

7.Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya manusia Daerah ( BKD ) Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya

8.Membuat Pertinggal ( Arsip ). ; 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pensiun Pegawai Negri Sipil ( PNS )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian"