Izin Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy Izin Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal;
  4. Pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan;
  5. Tersedianya sarana dan prasarana keamanan dan keselamatan pelayanan
  6. Tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang
  7. Memiliki sistem pengelolaan lingkungan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen lingkungan
  8. Memiliki sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan
  9. Tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasioan pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat
  10. Berita acara ujicoba sandar/ lepas dan olah gerak kapal
  11. Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang bersangkutan
  12. Surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan lainnya
  13. Rekomendasi Dinas Perhubungan/ Tim Teknis
  14. Foto copy STTS PBB
  15. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Sejak permohonan dan persayratan di terima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal"