Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan Pengumpan Lokal

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy NPWP perusahaan
  5. Foto copy KTP penanggung jawab badan usaha
  6. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar
  7. Badan usaha berbentuk BUMN/ BUMD/ Perseroan Terbatas yang khusus didirikan di bidang pelabuhan
  8. Memiliki modal disetor sesuai ketentuan
  9. Laporan Keuangan Perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar
  10. Proposal rencana kegiatan kepelabuhan
  11. Menguasai atau mengoperasikan sarana dan prasarana di pelabuhan antara lain lahan dan peralatan
  12. Bukti memiliki paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap bersertifikat yang diterbitkan oleh intansi pemerintah/ perguruan tinggi di bidang pelayaran
  13. Keterangan pengalaman melakukan kegiatan penyediaan jasa dan atau jasa terkait kepelabuhan
  14. Rekomendasi Dinas yang membidangi perhubungan/ Tim Teknis

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan Pengumpan Lokal

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan Pengumpan Lokal"