Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,
  3. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy NPWP perusahaan
  5. Foto copy KTP penanggung jawab badan usaha
  6. Pas Photo ukuran 3x4 = 3 lembar
  7. Foto copy Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi
  8. Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan
  9. Keterangan kegiatan pengerukan dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan dan atau pengembangan pelabuhan pengumpan lokal/ Sungai dan Danau
  10. Lokasi dan koordinat geografis areal yang dikeruk
  11. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang dikerjakan
  12. Hasil penyelidikan tanah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur tanah
  13. Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang
  14. Peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui otoritas pelabuhan yang dilengkapi koordinat geografis
  15. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan
  16. Rekomendasi syahbandar setempat dan kantor distrik navigasi setempat
  17. Studi Kelayakan
  18. Hasil studi lingkungan
  19. Rekomendasi/ Keputusan/ Izin Lingkungan
  20. Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar
  21. Memiliki Modal disetor sesuai peraturan perundang-undangan

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal"