1.Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan kenaikan pangkat fungsional,regular,penyesuaian ijazah, pangkat pilihan, mengantar bahan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
2.Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. ; 5 Menit
3.Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk di tanda tangani oleh Kasubbag Kepewaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. ; 25 Menit
4.Membuat pertinggal ( Arsip ) ; 1 Menit
5.Membuat Surat Pengantar Kenaikan Pangkat tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah ;15 Menit
6.Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya. ; 5 Menit
7.Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani ; 10 Menit
8.Membuat buku Ekspedisi pengantar kenaikan pangkat ; 5 Menit
9.Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya. (BKPSDMD)
10.mengambil SK naik pangkat setelah mendapat informasi dari BKPSDMD ; 10 Menit
11.mencatat SK naik pangkat dalam buku penjagaan ;10 Menit
12.Membuat pertinggal ( Arsip ) ; 10 Menit
Tidak dipungut biaya
KENAIKAN PANGKAT
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store