Pelayanan Kepegawaian

  1. FOTOCOPY SK CAPEG
  2. FOTOCOPY SK PNS
  3. FOTOCOPY SK PANGKAT TERAKHIR
  4. FOTOCOPY KARPEG
  5. FOTOOPY SK JABFUNG TERAKHIR
  6. FOTOCOPY IJAZAH TERAKHIR
  7. FOTOCOPY BEBAS KASUS DARI INSPEKTORAT
  8. FOTOCOPY SKP 2 TAHUN TERAHIR
  9. BAHAN DIBUAT DALAM RANGKAP 3, MAP TULANG PALSTIK TRANSPARAN, HIJAU UNTUK GOL I, KUNING UNTUK GOL II, MERAH UNTUK GOL III, BIRU UNTUK GOL IV

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan kenaikan Pangkat fungsional, regular, penyesuaian Ijazah, pangkat pilihan mengantar bahan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.
  2. Bagian kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Menerima bahan kenaikan pangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
  3. Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk ditanda tangani oleh Kasubbag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  4. Menerima rekap absen dari yang bersangkutan untuk membuat surat bebas kasus ke kantor Inspektorat sebagai persyaratan untuk kenaikan Pangkat
  5. Membuat Surat Pengantar kenaikan Pangkat tersebut di tujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah
  6. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk diteliti kebenarannya
  7. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani
  8. Membuat buku Ekspedisi pengantar kenaikan Pangkat
  9. Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum BKPSDMD Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya.
  10. Mengambil SK Kenaikan Pangkat Yang telah selesai, setelah mendapat informasi dari BKPSDMS
  11. Membukukan SK Kenaikan Pangkat tersebut kedalam Buku data Penjagaan
  12. Membuat pertinggal atau arsip

1.Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan kenaikan pangkat fungsional,regular,penyesuaian ijazah, pangkat pilihan, mengantar bahan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin

2.Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. ; 5 Menit

3.Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk di tanda tangani oleh Kasubbag Kepewaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. ; 25 Menit

4.Membuat pertinggal ( Arsip ) ; 1 Menit 

5.Membuat Surat Pengantar Kenaikan Pangkat tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah ;15 Menit

6.Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya. ; 5 Menit

7.Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani    ; 10 Menit

8.Membuat buku Ekspedisi pengantar kenaikan pangkat ; 5 Menit

9.Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya.  (BKPSDMD)

10.mengambil SK naik pangkat setelah mendapat informasi dari BKPSDMD ; 10 Menit

11.mencatat SK naik pangkat dalam buku penjagaan ;10 Menit

12.Membuat pertinggal ( Arsip ) ; 10 Menit

Tidak dipungut biaya

KENAIKAN PANGKAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian"