Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum/ Khusus

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,
  3. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy NPWP perusahaan
  5. Foto copy KTP penanggung jawab badan usaha
  6. Pas Photo 3×4 = 3 lembar
  7. Izin Prinsip dari Bupati
  8. Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten
  9. Rekomendasi Pemerintah Aceh/ Dinas yang membidangi Perhubungan
  10. Persetujuan Menteri Perhubungan
  11. Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan
  12. Gambar teknis
  13. Data lapangan
  14. Jadwal pelaksanaan
  15. Spesifikasi teknis yang telah disahkan Menteri Perhubungan
  16. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL
  17. Metode pelaksanaan
  18. Izin mendirikan bangunan
  19. Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ izin Lingkungan
  20. Bukti telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan
  21. Foto copy STTS PBB

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum/ Khusus

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum/ Khusus "