Pelayanan Kepegawaian

  1. FOTO COPY SK CAPEG
  2. FOTOCOPY SK PNS
  3. FOTOCOPY PANGKAT TERAKHIR
  4. SURAT REKOMENDASI BERSEDIA MENERIMA DARI PUSKESMAS YANG AKAN DI TUJU
  5. SURAT REKOMENDASI MELEPAS DARI PUSKESMAS SEBELUM

  1. Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima permohonan dan bahan mutasi dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan atau pegawai yang akan di mutasi karena instruksi dari Kepala Dinas sesuai kebutuhan
  2. Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk ditanda tangani oleh Kasubbag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  3. Membuat surat pengantar Mutasi Pegawai
  4. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja sekretaris dinas untuk di teliti kebenarannya
  5. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani
  6. Membuat buku ekspedisi Pengantar Mutasi Pegawai
  7. Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum BKPSDMD Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya.
  8. Membuat pertinggal atau arsip

1.Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima permohonan dan bahan Mutasi dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan atau Pegawai yang akan di mutasi karena instruksi dari Kepala dinas sesuai kebutuhan ( 5 Menit )

2.Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk di tanda tangani oleh Kasubbag  Kepewaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin ( 10Menit )

3.Membuat Surat Pengantar mutasi pegawai ( 10 Menit )

4.Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya ( 15 Menit )

5.Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani ( 5 Menit )

6.Membuat buku Ekspedisi pengantar mutasi pegawai ( 10 Menit )

7.Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ( BKD ) Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya ( 10 Menit )

8.Menghubungi pemohon untuk mengambil SK mutasi di BKPSDMD

9.Membuat Pertinggal ( Arsip ). ( 1 Menit )

Tidak dipungut biaya

Mutasi Pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian"