1.Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan pembuatan Kartu pegawai (Karpeg )mengantar bahan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.
2.Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. ( 5 Menit )
3.Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk di tanda tangani oleh Kasubbag Kepewaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. ( 10 Menit )
4.Membuat Surat Pengantar Kartu Pegawai ( Karpeg ). ( 15 Menit )
5.Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya. ( 5 Menit )
6.Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani ( 10 Menit )
7.Membuat buku Ekspedisi pengantar Kartu Pegawai ( Karpeg ) ( 5 Menit )
8.Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya.
9.Membuat pertinggal ( Arsip ) ( 5 Menit )
Tidak dipungut biaya
Kartu Pegawai (KARPEG)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store