Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum/ Khusus

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,
  3. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy NPWP perusahaan
  5. Foto copy KTP penanggung jawab badan usaha;
  6. Pas Photo ukuran 3×4 = 3 lembar
  7. Surat keterangan domisili perusahaan
  8. Rencana kerja
  9. Kemampuan keuangan
  10. Surat penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
  11. Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian
  12. Sumber daya manusia
  13. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum
  14. Foto copy STTS PBB

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 4 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum/ Khusus

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum/ Khusus"