Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) Koperasi

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy Pengesahan Akte Pendirian/ Perubahan Anggaran Dasar Koperasi beserta Surat Keputusannya
  4. Foto Copy bukti setoran modal dalam bentyuk deposito di bank pemerintah atas nama koperasi atau salah satu pengurus
  5. Foto copy KTP dan Daftar Riwayat Hidup pengurus dan pengawas Koperasi
  6. Foto copy rekening atas nama koperasi;
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 3.000
  8. Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar
  9. Rekomendasi Dinas yang membidangi koperasi;
  10. Foto copy STTS PBB;
  11. Surat Penyataan tunduk pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 4 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) Koperasi

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) Koperasi"