Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/ kota

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka
  3. Foto copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  4. Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu
  5. Foto copy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan. sekurang-kurangnya cukup sehat
  6. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
  7. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
  8. Rencana kerja kantor cabang paling sedikit setahun;
  9. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang
  10. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi
  11. Persyaratan pembukaan kantor kas sebagai berikut: - memiliki kantor cabang dan kantor cabang pembantu; -. nama calon kepala kantor kas.

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 4 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/ kota

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/ kota"