Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dibawah 30 GT

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy SIUP
  4. Pas photo 3x4 = 3 lembar
  5. Fotokopi grosse akte atau buku kapal perikanan yang asli
  6. Fotokopi grosse akte atau buku kapal perikanan yang asli
  7. Foto copy surat kelaikan
  8. Rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dari pejabat yang ditunjuk
  9. Foto copy KTP pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan sebagaimana tersebut dalam SIUP
  10. Foto copy risalah lelang yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi kapal yang diperoleh melalui lelang

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 4 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dibawah 30 GT

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dibawah 30 GT"