1.Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan kenaikan gaji berkala, mengantar bahan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.
2.Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ( 5 Menit )
3.Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk di tanda tangani oleh Kasubbag Kepewaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. ( 10 Menit )
4.Membuat Surat Pengantar Kenaikan Gaji Berkala. ( 15 Menit )
5. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya ( 5 Menit )
6. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani ( 10 Menit )
7.Membuat buku Ekspedisi pengantar kenaikan gaji berkala ( 5 Menit )
8.Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Daerah Kabupaten Merangin untuk proses
9. Mengambil SK berkala setelah mendapat informasi dari BKPSDMD ( 10 Menit)
10. MembukukanSK berkala tersebut ke dalam buku penjagaan ( 10 Menit)
11. Membuat pertinggal ( Arsip ). ( 5 Menit)
Tidak dipungut biaya
Kenaikan Gaji Berkala
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store