Pelayanan Kepegawaian

  1. FOTO COPY SK CAPEG
  2. FOTO COPY SK PNS
  3. FOTO SK PANGKAT TERAKHIR
  4. FOTO COPY SK BERKALA TERAKHIR
  5. FOTO COPY SKP 1 TAHUN TERAKHIR

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan kenaikan gaji berkala, mengantar bahan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.
  2. Menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
  3. Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk ditanda tangani oleh Kasubbag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  4. Membuat Surat Pengantar Kenaikan Gaji Berkala.
  5. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya
  6. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani
  7. Membuat buku Ekspedisi pengantar kenaikan gaji berkala
  8. Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum BKPSDMD Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya
  9. Mengambil SK Berkala Yang telah selesai, setelah mendapat informasi dari BKPSDMS
  10. Membukukan SK Berkala tersebut kedalam Buku data Penjagaan
  11. Membuat pertinggal atau arsip pengantar kenaikan gaji berkala.

1.Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan kenaikan gaji berkala, mengantar bahan ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. 

2.Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ( 5 Menit )

3.Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk di tanda tangani oleh Kasubbag Kepewaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. ( 10 Menit )

4.Membuat Surat Pengantar Kenaikan Gaji Berkala. ( 15 Menit )

5. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya ( 5 Menit )

6. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani   ( 10 Menit )

7.Membuat buku Ekspedisi pengantar kenaikan gaji berkala  ( 5 Menit )

8.Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Daerah Kabupaten Merangin untuk proses 

9. Mengambil SK berkala setelah mendapat informasi dari BKPSDMD ( 10 Menit)

10. MembukukanSK berkala tersebut ke dalam buku penjagaan ( 10 Menit)

11. Membuat pertinggal ( Arsip ). ( 5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Kenaikan Gaji Berkala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian"