Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dibawah 30 GT

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Pas photo 3×4 sebanyak 3 lembar
  4. Fotocopy izin usaha perikanan (IUP),kecuali atas kapal perikanan tidak bermotor/bermotor luar/bermotor dalam tidak lebih dari 5GT
  5. Fotocopy brose, akte/buku kapal perikanan yg asli
  6. Fotocopy surat ukur
  7. Fotocopy surat kelaikan
  8. Rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan dari pejabat yg di tunjuk
  9. Fotocopy KTP pemilik kapal/penanggungjawab perusahaan sebagaimana tersebut dalam SIUP yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  10. Fotocopy risalah lelang yang telah disahkan oelh pejabat yang berwenang bagi kapal yang diperoleh melalui lelang
  11. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi di bidang perikanan tangkap setempat yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan
  12. Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan bermaterai 6000
  13. Pernyataan kesanggupan mematuhi perundang-undangan di bidang perikanan bermaterai 6000

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 4 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No.2 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dibawah 30 GT

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dibawah 30 GT"