Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Transportasi Wisata

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000
  3. Foto copy akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha jasa transportasi wisata sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  4. Foto copy kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan
  5. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar
  6. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis
  7. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan syariat islam dalam menyelenggarakan usahanya;
  8. Foto copy STTS PBB Lokasi tempat usaha;
  9. Reusam Gampong tentang Denda dan Larangan Berbuat Mesum
  10. Surat Pernyataan persetujuan bersama aparatur gampong
  11. Rekomendasi Muspika Kecamatan; Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari : 1. Foto copy IMB, kantor; (Dikecualikan bagi bangunan bukan milik pelaku usaha); 2. Foto copy Izin Angkutan Penumpang

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Sesuai dengan Qanun Retribusi Perizinan Tertentu

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Transportasi Wisata

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS DAN Si CANTIK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Transportasi Wisata"