Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Usaha Makanan dan Minuman

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000
  3. Foto copy akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha makanan dan minuman sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha
  4. Foto copy kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan
  5. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar
  6. Foto copy izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis
  8. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan syariat islam dalam menyelenggarakan usahanya
  9. Surat Pernyataan kesediaan membayar Pajak Restoran
  10. Foto copy STTS PBB Lokasi tempat usaha; (Dikecualikan Bagi Tanah bukan milik pelaku usaha); Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari : 1. Foto copy Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan; 2. Foto copy IMB, apabila membangun sarana dan prasarana; (Dikecualikan bagi bangunan bukan milik pelaku usaha); 3. Foto copy Izin Memproduksi Makanan dan Minuman.

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Usaha Makanan dan Minuman

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Usaha Makanan dan Minuman"