Tanda Daftar Usaha Tanaman Pangan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan
  4. Foto copy Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan
  5. Foto copy NPWP
  6. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  7. Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW,untuk TDU-P
  8. Foto copy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk IUTP-P
  9. Foto copy izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan
  10. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi
  11. Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan; Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL, kecuali kurang dari 5 (lima) Ha
  12. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian bermaterai Rp. 6.000
  13. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha bermaterai Rp. 6.000
  14. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan bermaterai Rp. 6.000
  15. Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang – undangan bermaterai Rp. 6.000
  16. Foto copy STTS PBB
  17. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Tanaman Pangan

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Tanaman Pangan"