Surat Izin Praktek Dokter

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  4. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek bagi yang bekerja di Faskes Swasta
  5. Asli Surat Tanda Registrasi
  6. Pas Photo 3x4 3 lembar
  7. Fotocopy SITU tempat Praktek bagi yang mengurus SIP ke dua dan ketiga

  1. Pemohon datang ke Kantor DPMPTSP-TK dengan membawa persyaratan yang telah dipersiapankan
  2. Menyerahkan persyaratan tersebut kepada Petugas Front Office
  3. Petugas Front Office menerima dan memberikan penjelasan kepada Pemohon kapan tentang waktu penyelesaian Surat Izin Praktek tersebut

Proses agak lama karna menunggu rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan

tidak terdapat biaya pada pengurusan surat izin ini

Surat Izin Praktek (SIP) Dokter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter"