Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. kartu identitas (KTP/KK)
  2. Kartu BPJS, BPJS Mandiri, BPJS TK, KIS, Jamkesmas, JKD dan PT
  3. semua persyaratan di fotocopi sebanyak 2 rangkap, dilengkapi dalam waktu 2x24jam (selama hari kerja)

  1. Diprioritaskan penanganan pasien berdasarkan kegawatan.
  2. pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

- Respon tindakan oleh Petugas Kurang dari 5 Menit

- Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : Sesuai Peraturan Bupati  yang berlaku.

JKD : Perjanjian Kerja  Sama Antara Dinas Kesehatan Kampar  dengan RSUD Bangkinang yang berlaku.

JKN : Peraturan Menteri  Kesehatan yang berlaku.

 

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

Email : rsud.bkn@gmail.com

Telp  : 0762-323330

Sms  : 0822 8321 0345

kotak saran

petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"