KTP-el bagi Penduduk Orang Asing memiliki Izin Tinggal Tetap.

  1. NIK;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap

  1. Penduduk Orang Asing melapor kepada petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan.
  2. Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota memproses dengan tata cara: Merekam isi formulir permohonan KTP-el kedalam database kependudukan
  3. Melakukan verifikasi data penduduk secara langsung;
  4. Melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari, dan iris mata penduduk Orang Asing;
  5. Membubuhkan tanda tangan dan stempel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Formulir Permohonan
  6. Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 4), sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pasphoto, tanda tangan, sidik jari dan iris mata penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3);
  7. Melakukan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan biodata penduduk ke dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
  8. Data yang disimpan dalam database sebagaimana dimaksud pada angka 6) dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri;
  9. Data penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 7) disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalanjatidiri seseorang;
  10. Hasil identifikasi sidik jari penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada angka 8), apabila: a) Identitas tunggal, data dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; b) Identitas ganda, dilakukan klarifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 9) huruf a) ke dalam blangko KTP-el; dan
  12. Setelah dilakukan personalisasi sebagaimana dimaksud pada angka 10), petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk Orang Asing 1 : 1;
  13. Hasil verifikasi sidikjari penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 11): a. apabila datanya sama maka KTP-el diberikan kepada penduduk; dan b. apabila datanya tidak sama maka KTP-el tidak diberikan kepada penduduk.
  14. Dalam haI terdapat data yang tidak sama sebagaimana dimaksud pada angka 12) huruf b), petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mengembalikan KTP-el ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimusnahkan
  15. Penduduk Orang Asing dapat mengambil KTP-el apabila membawa Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 4).
  16. Database Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angka 7), dikonsolidasikan dan disimpan dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-EL ORANG ASING

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-el bagi Penduduk Orang Asing memiliki Izin Tinggal Tetap."