Perekaman Dan Penerbit an KTP-el Bagi Penduduk Di Luar Domisili

  1. Mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el di Instansi Pelaksana di luar domisili;dan
  2. Melampirkan fotocopy kartu keluarga penduduk yang bersangkutan
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian di kabupaten/kota di tempat hilangnya KTP-el bagi yang KTP-el kehilangan;
  4. Surat pernyataan kehilangan bermaterai bagi yang kehilangan.

  1. Dalam perekaman dan penerbitan KTP-el penduduk di luar domisilinya, Instansi Pelaksana dilarang melakukan perubahan data penduduk.
  2. Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili dilakukan dengan ketentuan: 1) telah melakukan perekaman data; 2) kehilangan KTP-el di luar domisili; dan 3) rusak KTP-el di luar domisili.
  3. Penerbitan KTP-el penduduk di luar domisili dilakukan dengan tata cara: Penduduk melapor kepada petugas penerbitan KTP-el di luar domisili pada Instansi Pelaksana diluar domisili penduduk dengan mengisi formulir permohonan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan penerbitan KTP-el di luar domisili;
  4. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan pencarian data biometrik penduduk dengan menggunakan sidik jari atau iris mata penduduk untuk memastikan penduduk sudah pernah melakukan perekaman sebelumnya;
  5. Petugas pada Instansi Pelaksana memindai surat keterangan kehilangan KTP-el dari kepolisian dan surat pernyataan kehilangan untuk dikirimkan ke server IDMS Pusat;
  6. Petugas pada Instansi Pelaksana di daerah asal penduduk melakukan verifikasi data penduduk yang bersangkutan;
  7. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4) pada blangko KTP-el;
  8. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan penyimpanan data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d ke dalam cip KTP-el;
  9. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1;
  10. KTP-el diserahkan kepada penduduk apabila data hasil identifikasi sidik jari sama dengan sidik jari yang bersangkutan:
  11. KTP-el tidak diserahkan kepada penduduk apabila data hasil identifikasi sidik jari tidak sama dengan sidikjari yang bersangkutan;dan
  12. Dalam hal penggantian KTP-el yang rusak, penduduk menyerahkan KTP-el yang rusak pada saat menerima KTP-el yang baru.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-El

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Dan Penerbit an KTP-el Bagi Penduduk Di Luar Domisili"