KTP-el bagi yang rusak/ hilang

  1. KTP-el yang rusak
  2. Surat keterangan hilang dari Kepolisian RI
  3. Surat pernyataan Kehilangan
  4. Fotocopy Kartu Keluarga.

  1. Penduduk melapor kepada petugas di tempat pelayanan KTP-el, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan
  2. Petugas di tempat pelayanan KTP-el memproses dengan tata cara: 1) petugas di tempat pelayanan melakukan pencarian data biometrik penduduk dengan menggunakan sidik jari atau iris mata penduduk untuk memastikan penduduk sudah pernah melakukan perekaman sebelumnya; 2) petugas di tempat pelayanan memindai surat keterangan kehilangan KTP-el dari kepolisian dan surat pernyataan kehilangan untuk dikirimkan ke server IDMS Pusat; 3) petugas di tempat pelayanan melakukan verifikasi data penduduk yang bersangkutan; 4) petugas di tempat pelayanan melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi pada blangko KTP-el; 5) petugas di tempat pelayanan melakukan penyimpanan data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d ke dalam cip KTP-el; 6) petugas di tempat pelayanan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1; 7) KTP-el diserahkan kepada penduduk apabila data hasil identifikasi sidik jari sama dengan sidik jari yang bersangkutan; 8) Dalam hal penggantian KTP-el yang rusak, penduduk menyerahkan KTP-el yang rusak pada saat menerima KTP-el yang baru.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-el bagi yang rusak/ hilang"