KTP-el bagi yang sudah memiliki dan pindah alamat

  1. KTP-el dengan alamat tempat tinggal asal
  2. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  3. fotocopy Kartu Keluarga.

  1. Penduduk melapor kepada petugas di tempat pelayanan KTP-el, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan
  2. Petugas di tempat pelayanan KTP-el memproses dengan tata cara: 1) Merekam NIK yang tercantum dalam KTP-el yang lama dan mengembalikan KTP-el dengan alamat yang lama kepada pemiliknya; 2) Memproses pencetakan / personalisasi KTP-el dengan alamat yang baru; dan 3) Menyerahkan KTP-el dengan alamat yang baru kepada pemiliknya sekaligus menarik KTP-el dengan alamat yang lama.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-el bagi yang sudah memiliki dan pindah alamat"