Pembuatan Izin Praktik Apoteker

  1. KTP
  2. STRA
  3. Ijazah
  4. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
  5. Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan
  6. Surat Keterangan Kerja

  1. Pemohon Membuka aplikasi. Bagi yang belum mempunyai akun maka terlebih dahulu membuat akun dengan cara memilih menu "Daftar" pada pilihan menu, selanjutnya mengisi data lengkap sesuai format yang telah disediakan. Bagi yang sudah memiliki akun tinggal memasukan Username/Nomor KTP dan Password yang sesuai.
  2. Pemohon memilih Bidang Izin, Jenis Izin dan pada Layana Izin memilih "Izin Baru" dan selanjutnya Mengunduh/Mendownload Formulir yang dibutuhkan dari Sistem yang telah disediakan
  3. Pemohon mengisi Formulir dengan lengkap dan selanjutnya Mengupload formulir tersebut beserta kelengkapan persyaratan lainnya yang telah ditentukan melalui sistem
  4. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas yang telah diupload dari pemohon. Jika sudah lengkap dan benar petugas mengklik tombol "Berkas Lengkap", jika belum maka petugas mengklik "Berkas Tidak Lengkap" selanjutnya berkas dilengkapi kembali oleh pemohon. Setelah berkas lengkap Petugas mengklik tombol "Berkas Lengkap"
  5. Koordinator Perizinan memverifikasi dan mencermati berkas, jika sudah lengkap dan benar selanjutnya Koordinator Perizinan menentukan Tim Teknis dari Dinas/Instansi Terkait yang berwenng menerbitkan Rekomendasi Teknis
  6. Petugas Tim Teknis mendownload Surat Perintah dan Berita Acara Untuk Pelaksanaan Survey Lapangan Tim Teknis dari SKPD/Instansi Terkait menelaah/mengkaji permohonan Rekomendasi Teknis.
  7. Petugas Pemroses Perizinan mendownload kelengkapan data dan lampiran kelengkapan permohonan Izin serta Draft SK Izin
  8. Petugas Pemroses Perizinan memproses izin dan mengupload draft SK Izin
  9. Koordinator Perizinan Memeriksa Draft SK Izin
  10. Kepala Bidang Perizinan memverifikasi akhir Draft SK Izin, selanjutnya merekomendasikan Kepala Dinas Untuk memandatangani izin.
  11. Kepala Dinas menerima Rekomendasi Penandatanganan Dokumen Izin dari Kepala Bidang Perizinan. Selanjutnya, Kepala Dinas bisa memeriksa Draft SK sebelum ditandatangani. Apabila sudah benar Kepala Dinas menandatangani izin secara digital
  12. Pemohon menerima Notifikasi bahwa Izin Telah Selesai dan selanjutnya mengisi kuisioner IKM
  13. Pemohon Mendownload Dokumen Izin sesuai dengan Nama Pemohon (username) dan kode khusus (password) yang dimiliki pemohon/pemilik izin
  14. Pemohon mencetak izin secara mandiri

Dihitung mulai persyaratan

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Apoteker

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Izin Praktik Apoteker"