Pelayanan Surat Keterangan Lainnya

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan Akta Kelahiran; dan
  2. 2. Berkas Pendukung lain sesuai Jenis Surat Keterangan

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  2. 2. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas;
  4. 4. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik dan mendistribusikan ke Bidang yang bersangkutan;
  5. 5. Kepala Bidang atas nama Kepala Dinas mengeluarkan Surat Keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan di serahkan kepada Petugas Informasi; dan
  6. 6. Petugas Informasi menyerahkan Surat Keterangan yang diminta kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Keterangan sesuai yang diminta pemohon berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Lainnya"