Permohonan KTP Pengganti Karena Hilang atau Rusak. Persyaratanpengganti KTPkarena hilang atau rusak

  1. Foto copy KK.
  2. Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian.
  3. Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak

  1. Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KTP.
  2. Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP.
  5. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
  6. Camat menandatangani formulir permohonan KTP.
  7. Dinas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
  8. Dinas menerbitkan KTP Elektronik.
  9. Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
  10. Dinas menerbitkan KTP El.
  11. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap. PersyaratanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetapsebagai berikut : telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin Foto copy Kartu Keluarga Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap Surat Keterangan Catatan Kepolisian

-

-

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KTP Pengganti Karena Hilang atau Rusak. Persyaratanpengganti KTPkarena hilang atau rusak "