Standar Pelayanan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P)

  1. Permohonan yang Pemohon bermaterai Rp. 6000
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Copi Akta Pendirian Badan Hukum/Yayasan
  4. Copi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/NIB dari Lembaga OSS
  5. Copi NPWP Perusahaan
  6. Copi Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP)
  7. Copi Izin Lokasi
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur Untuk IUP yang diterbitkan oleh Kabupaten Kota
  10. Peta Lokasi digital dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000
  11. Pertimbangan Teknis Ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan apabila areal yang diminta besarasal dari Kawasan Hutan
  12. Rencana Kerja Pembangunan kebun dan unit Pengolahan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah
  13. Izin Lingkungan/Dokumen Amdal/UKL-UPL
  14. Surat Pernyataan Kesanggupan : Memiliki Sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan system untuk melakukan pengendalian organism pengganggu tanaman (OPT), Memiliki Sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran, Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan,Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
  15. Izin Usaha Perkebunan (IU) dari Lembaga OSS
  16. Sertifikat Hak guna Bangunan
  17. 6. Dokumen Pasokan Bahan Baku yang diusahakan sendiri paling sedikiti 20% (dua puluh per seratus) dari kebutuhan total bahan baku
  18. 7. Dokumen Pasokan Bahan Baku diluar 20% (dua puluh per seratus) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan)

  1. Mengisi/ menyampaikan Permohonan melalui sarana yang tersedia Menyampaikan Permohonan pada loket layanan (front Office) Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Apabila terdapat kekurangan petugas loket akan memberitahukan agar dilengkapi Apabila persyaratan dinyatakan lengkap petugas loket akan memproses dokumen permononan dan akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon Kasi Verifikasi Administrasi akan memfalidasi kelengkapan dokumen permohonan Apabila permohonan izin diperlukan kajian teknis maka dokumen akan diserahkan kepada Tim Teknis/Dinas Teknis untuk dikaji dan diterbitkan pertimbangan teknis/Rekomendasi teknis sesuai bidang tugas dan fungsi Setelah mendapat pertimbangan Tim Teknis/Rekomendasi teknis dan dinyatakan diterima/dapat diterbitkan maka dokumen permohonan di lanjutkan pada proses penerbitan (Back Office) dan Apabila hasil pertimbangan Tim Teknis/Rekomendasi teknis permohonan dinyatakan ditolak maka akan diterbitkan surat penolakan berdasarkan kajian Tim Teknis/Rekomendasi Teknis Sertifikat izin akan dicetak dan difalidasi oleh Kasi Penetapan dan Penerbitan Sertifikat dan dokumen izin dilanjutkan ke Bidang Perizinan dan Non Perizinan untuk difalidasi oleh Kabid Perizinan dan Non Perizinan Sertifikat dan dokumen izin dilanjutkan ke Sekretaris untuk difalidasi oleh Sekretaris Dinas Sertifikat izin dilanjutkan ke Kepala Dinas untuk penandatanganan Sertifikat dan dokumen izin kembali ke Loket layanan (Front Office) Pemohon akan diberitahukan melalui layanan SMS bahwa perizinan telah selesai dan dapat diambil pada loket layanan Proses perjalanan dokumen permohonan juga dapat dipantau oleh pemohon melalui Trackyng Sistem yang mana nomor Trackyng sistem diberikan bersamaan dengan tanda terima berkas Proses perizinan dan non perizinan dilaksanakan menggunankan Sistem Informasi Administrasi Perizinan (SIAP) Semua dokumen perizinan akan di scan untuk dijadikan Softcopy Semua dokumen perizinan diarsipakan pada sistem e-Arsip dan dikelola oleh Kasi Pengolahan Data dan Informasi

5 (lima) Hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dikenakan Biaya Pajak ataupun Retribusi Daerah

Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P)

Masyarakat/ pelanggan/ customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala DPMPTSP, petugas loket/front office telepon, faksimile dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di DPMPTSP.  Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindak lanjuti oleh DPMPTSP melalui Seksi Pengaduan pada Bidang Penyuluhan dan Pengaduan.  Sedangkan pengaduan yang bukan menyangkut administrasi perizinan dan non perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P)"