Pelayanan Permohonan Surat Izin Mengemudi

  1. ? Pemohon sudah berusia 23 Tahun
  2. ? E-KTP / Surat Keterangan Penganti KTP yang Sah Bagi WNI
  3. ? SIM Lama masih berlaku
  4. ? Surat Keterangan Dokter
  5. ? Bukti Pembayanan PNBP SIM
  6. ? Mengisi Formulir
  7. ? Mengikuti uji Keterampilan dan dinyatakan lulus dengan diberikan SKUKP

  1. ? Pemohon SIM Melampirkan : 1. E-KTP / Surat Keterangan Penganti KTP yang Sah Bagi WNI 2. Dokumen Keimigrasian bagi WNA 3. Sim setingkat dibawahnya dengam minimal usia 12 Bulan 4. Surat Keterangan Dokter 5. Bukti Pembayanan PNBP SIM 6. Mengisi Formulir
  2. ? Pendaftaran Pemohon menyerahkan syarat administrasi SIM
  3. ? Identifikasi & Verifikasi Data : 1. Entri Data 2. Sidik Jari 3. Tandatangan 4. Pas Foto
  4. ? Uji Keterampilan mengemudi : 1. Pertimbangan 2. Uji Perkiraan 3. Uji Antisipasi 4. Uji Sikap Pengemudi 5. Uji Konsentrasi 6. Uji Reaksi
  5. ? Produksi 1. Verifikasi data 2. Cetak SIM
  6. ? Penyerahan SIM
  7. ? Pengarsipan

  • Loket 1 --> Pendaftaran + Pengambilan Formulir : 5 Menit
  • Loket 2 --> Pengisian Formulir + Penyerahan Berkas : 5 Menit
  • Loket 3 --> Verifikasi data + Entri Data : 10 Menit.
  • Ruang Foto --> Sidik Jari, Tandatangan & Pass Foto : 15 Menit
  • Ruang Uji Simulator --> Reaktif, Antisipatif, Sikap Mengemudi, Konsentrasi : 30 Menit
  • Loket V --> Proses Cetak & Penyerahan SIM : 15 Menit

  • PNBP SIM berdasarkan PP no.60 th 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri untuk pembayaran SIM B.II Perpanjangan adalah Rp.80.000.-
  • PNBP SKUKP (KLIPENG) berdasarkan PP no.60 th 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri untuk pembayaran SKUKP adalah Rp.50.000,-

PERPANJANGAN SIM B.II

  • Layanan Informasi Pengaduan
  • Fb : tmcpolresklaten @yahoo.com
  • Twitter : @tmcpolresklaten
  • Instagram : tmcpolresklaten
  • Path : satlantas polres klaten
  • WA : 08574107999
  • SMS PIket Sie Propam : 085799872042
  • Email Sie Propam : sipropam.resklaten@gmail.com
  • Aplikasi Android : E-Complaint Polda Jateng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Izin Mengemudi"