Penerbitan SKTT

  1. Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
  2. Formulir F1.62
  3. KITAS
  4. Fc Paspor
  5. Surat Permohonan Penerbitan SKTT
  6. SKCK dari Kepolisian
  7. Pas Foto 2 x 3 ( 2 lembar )

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas lengkap & benar diajukan TTE
  3. Memverifikasi
  4. Mengapprove SKTT
  5. Mencetak SKTT
  6. Meregister
  7. Dokumen SKTT

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas lengkap & benar diajukan TTE
  3. Memverifikasi, waktu 3 menit
  4. Mengapprove SKTT, waktu 2 menit
  5. Mencetak SKTT, waktu 5 menit
  6. Meregister, waktu 1 menit
  7. Dokumen SKTT, waktu 1 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SKTT

Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas

 Face Book (FB) : dispenduk magetan

 Instagram (IG) : dispenduk.magetan

 Website : dispenduk.magetan.go.id

 Email : dispenduk@magetan.go.id

 WhatsApp ( WA ) : 08133452502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKTT"