? E-KTP / Surat Keterangan Penganti KTP yang Sah Bagi WNI
? Sim Lama Masih Berlaku / Tidak lewat dari batas masa berlaku SIM
? Surat Keterangan Dokter
? Bukti Pembayanan PNBP SIM
? Mengisi Formulir
? Mengikuti uji Keterampilan dan dinyatakan lulus dengan diberikan SKUKP
? Pemohon SIM Melampirkan :
1. E-KTP / Surat Keterangan Penganti KTP yang Sah Bagi WNI
2. Dokumen Keimigrasian bagi WNA
3. Sim lama yang masih berlaku
4. Surat Keterangan Dokter
5. Bukti Pembayanan PNBP SIM
6. Surat Keterangan Uji Keterampilan Mengemudi
7. Mengisi Formulir
Ruang Uji Simulator à Reaktif, Antisipatif, Sikap Mengemudi, Konsentrasi : 30 Menit
Loket V --> Proses Cetak & Penyerahan SIM : 15 Menit
PNBP SIM berdasarkan PP no.60 th 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri untuk pembayaran SIM A Baru adalah Rp.80.000.-
PNBP SKUKP (KLIPENG) berdasarkan PP no.60 th 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri untuk pembayaran SKUKP adalah Rp.50.000,-
PERPANJANGAN SIM B.I
Layanan Informasi Pengaduan
Fb : tmcpolresklaten @yahoo.com
Twitter : @tmcpolresklaten
Instagram : tmcpolresklaten
Path : satlantas polres klaten
WA : 08574107999
SMS PIket Sie Propam : 085799872042
Email Sie Propam : sipropam.resklaten@gmail.com
Aplikasi Android : E-Complaint Polda Jateng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.