Pelayanan Surat Keterangan Lahir Mati WNA

  1. 1. Surat keterangan Lahir Mati dari dokter/bidan/penolong Kelahiran (Asli);
  2. 2. Surat keterangan Lahir Mati dari Desa/ Kelurahan;
  3. 3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan atau bukti tertulis Perkawinan orang tua;
  4. 4. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan
  5. 5. Fotocopy Paspor dan Visa bagi orang Asing yang memiliki izin kunjungan.

  1. 1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan;
  2. 2. Pemohon melaporkan Lahir Mati WNA ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  4. 4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  5. 5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  6. 6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  7. 7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencetak Surat Keterangan Lahir Mati WNA; dan
  8. 8. Petugas Operator menyerahkan Surat Keterangan Lahir Mati WNA kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Keterangan Lahir Mati WNA.

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Lahir Mati WNA"