Surat Izin Tempat Usaha

  1. Permohonan
  2. Foto copy PBB
  3. Foto copy IMB
  4. Pas Fhoto Berwarna 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  5. Foto Copy E-KTP
  6. Akta Pendirian
  7. Foto Copy NPWP
  8. Foto Tempat Usaha
  9. BPJS Ketenagakerjaan
  10. Surat Pengantar dari kepala Desa
  11. NIB (Nomor Induk Berusaha)

  1. Pemohon mengajukan permohon
  2. Petugas Front office memeriksa permohonan dan memaraf lembar penerimaan
  3. Kasi meneliti berkas permohonan
  4. Kasi mengetahui dan memaraf lembar penerimaan
  5. Petugas Back office memproses dan mencetak
  6. Kabid memeriksa dan memaraf
  7. Kabid memeriksa dan menandatangani Izin
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  9. 9. Petugas Front Office menyerahkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah maksimal 3 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tanpa biaya/Gratis

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. Melalui kotak pengaduan
  2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  3. Melalui internet
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha"