Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Permohonan
  2. Foto copy E-KTP
  3. Materai 6000 sebanyak 3 lembar
  4. pas foto berwarna 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  5. foto copy akta notaris
  6. neraca perusahaan
  7. foto copy NPWP
  8. Foto copy tanda lunas PBB
  9. foto tempat usaha
  10. BPJS ketenagakerjaan
  11. NIB (Nomor Induk Berusaha)

  1. pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. petugas front office memeriksa permohonan dan membuatkan tanda terima permohonan
  3. kasi meneliti berkas permohonan dan memaraf lembar penerimaan dan meneliti lembar permohonan
  4. kasi mengetahui dan memaraf lembar penerimaan
  5. Petugas Back office memproses dan mencetak
  6. Kabid memeriksa dan memaraf surat Izin
  7. Kepala Memeriksa dan menandatangani
  8. petugas back office mengadministrasikan izin
  9. petugas front office menyrerahkan izin

Jangka waktu penyelesaian adalah maksimal 3 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tanpa biaya/Gratis

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGANAN (SIUP)

  1. Melalui kotak pengaduan
  2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  3. Melalui internet
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"